By : Andi Agus Mumang, S.KM
03/12/2016 Pkl 15.07 WITA. Laporan terbaru terkait kasus
dugaan makar yang menjerat 10 tersangka dan pada akhirnya ditahan untuk
dilakukan pemeriksaan, 7 orang tersangka akhirnya dibebaskan setelah diperiksa
oleh penyidik. Sedangkan 3 orang lainnya ditahan sampai sekarang. Tujuh orang
tersebut dibebaskan setelah diperiksa selama 1x24 jam namun tetap akan menjalankan proses hukum terkait kasus dugaan makar tersebut. Mereka
adalah Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein,
Adityawarman, Eko dan Firza Husein. Saat diwawancarai oleh media, Ratna
Sarumpaet merasa keberatan atas status yang disangkakan kepadanya hingga pada
penangkapan dirinya. Adapun 3 tersangka lainnya tetap
ditahan karena terbukti melakukan pelanggaran. Dua diantaranya bernama Jamran dan
Rizal Khobar terbukti melakukan pelanggaran UU ITE dengan konten ajakan
penghasutan. Sedangkan 1 orang bernama
Sri Bintang Pamungkas terbukti melakukan makar.*)
Berita terkait :
- Aksi super damai 212, 10 tersangka ditangkap dini hari karena dugaan makar
- Dugaan makar terkait aksi super damai 212, Prabowo ragu, Jokowi enggan berkomentar
No comments:
Post a Comment